Hukum ketenagakerjaan merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang memiliki perkembangan sangat dinamis. Perubahan struktur ekonomi, perkembangan industrialisasi, globalisasi pasar tenaga kerja, transformasi digital, serta perubahan pola hubungan kerja telah membawa konsekuensi terhadap perkembangan regulasi dan praktik ketenagakerjaan di Indonesia. Kehadiran berbagai perubahan kebijakan ketenagakerjaan, termasuk reformasi regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan terus bergerak mengikuti perubahan sosial, ekonomi, dan kebutuhan pembangunan nasional.
Buku ini disusun untuk memberikan pemahaman mendasar mengenai hukum ketenagakerjaan Indonesia melalui pendekatan normatif, teoritis, dan praktik. Pembahasan dalam buku ini mencakup pengertian dan ruang lingkup hukum ketenagakerjaan, asas-asas hukum ketenagakerjaan, tujuan dan sumber hukum ketenagakerjaan, hubungan industrial, sejarah perkembangan hukum ketenagakerjaan Indonesia, hingga teori dan perspektif hukum ketenagakerjaan.
Pendekatan normatif digunakan untuk menguraikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Pendekatan teoritis digunakan untuk memperkuat pemahaman terhadap asas, konsep, dan teori hukum ketenagakerjaan. Pendekatan praktik digunakan untuk melihat implementasi hukum ketenagakerjaan dalam realitas hubungan industrial dan perkembangan dunia kerja modern. Melalui pendekatan tersebut, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi akademisi, peneliti, mahasiswa, praktisi hukum, serikat pekerja, pengusaha, maupun pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum ketenagakerjaan.
Penyusunan buku ini juga dilandasi oleh kebutuhan akan referensi hukum ketenagakerjaan yang tidak hanya menjelaskan ketentuan normatif, tetapi juga mampu menjelaskan perkembangan teoritis dan problematika praktik ketenagakerjaan secara lebih luas. Kehadiran buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kajian hukum ketenagakerjaan di Indonesia, sekaligus memperkaya literatur hukum yang membahas hubungan antara hukum, perlindungan pekerja, pembangunan ekonomi, dan dinamika hubungan industrial.