Buku ini membahas konsep dasar hukum perjanjian, hubungan antara perjanjian dan perikatan, sumber perikatan, subjek dan objek perjanjian, unsur serta syarat sahnya perjanjian, asas-asas hukum perjanjian, proses pembentukan dan pelaksanaan perjanjian, hingga wanprestasi beserta akibat hukumnya. Uraian disusun dengan memadukan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pandangan para ahli, dan penerapan konsep hukum dalam berbagai keadaan yang dapat dijumpai dalam praktik.
Penyusunan materi dilakukan secara bertahap agar pembaca dapat memahami hubungan antara satu pembahasan dengan pembahasan lainnya. Istilah dan konsep hukum dijelaskan melalui bahasa akademik yang tetap mudah dipahami tanpa mengurangi ketepatan makna hukumnya. Buku ini diharapkan dapat digunakan oleh mahasiswa, dosen, praktisi hukum, penyusun kontrak, pelaku usaha, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat umum yang ingin memahami dasar-dasar hukum perjanjian.
Perkembangan hubungan kontraktual yang semakin dinamis menuntut pemahaman hukum perjanjian yang tidak hanya bertumpu pada ketentuan normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan praktik. Pertumbuhan kegiatan ekonomi, transaksi elektronik, penggunaan kontrak baku, serta munculnya berbagai bentuk perjanjian baru memperlihatkan pentingnya penguasaan konsep dan asas hukum perjanjian secara utuh. Buku ini diharapkan dapat menjadi salah satu rujukan yang mendukung pemahaman tersebut.