Diktat ini disusun sebagai pendamping utama pembelajaran mata kuliah Hukum Acara Perdata di Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ekasakti. Materi dalam diktat ini diselaraskan dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) berbasis Outcome-Based Education (OBE), sehingga memungkinkan mahasiswa mencapai capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) secara bertahap dan terstruktur. Diktat ini menguraikan aspek normatif dan praktis mengenai penyelesaian perkara perdata melalui jalur litigasi di pengadilan negeri, dimulai dari asas-asas umum, kompetensi absolut dan relatif, tata cara pengajuan gugatan, tahapan persidangan, alat bukti, hingga pelaksanaan putusan dan upaya hukum.